Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Diminta Batalkan Surat Bupati Manokwari

Rabu, 04 November 2015 – 15:21 WIB
Mendagri Diminta Batalkan Surat Bupati Manokwari - JPNN.COM
Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri dan Menteri Agama RI segera turun tangan menyikapi larangan pembangunan masjid oleh Bupati Manokwari Bastian Salabay di wilayah Andai, Distrik Manokwari Selatan. Larangan tersebut tertuang melalui surat bernomor 450/456 tanggal 1 November 2015.

Menurut Saleh, urusan agama warga negara tidak termasuk bagian yang diotonomisasikan. Hal itu bagian yang harus diperhatikan oleh pemerintah pusat. Mendagri, kata Saleh, seharusnya meminta klarifikasi kepada Bupati Manokwari terkait surat resmi yang dikeluarkannya itu.

“Dengan demikian Mendagri bisa mengetahui duduk persoalan sesungguhnya. Jika ada kesalahan administratif dibalik keluarnya surat tersebut, Mendagri harus mengambil tindakan tegas termasuk untuk membatalkan larangannya,” kata Saleh menjawab JPNN.com, Rabu (4/11).

Hal serupa juga harus dilakukan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, agar segera turun ke Manokwari melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka menjaga kerukunan umat beragam di sana. Sebab, keberhasilan Menag salah satunya bisa dilihat kut dari terwujud tidaknya kerukunan umat beragama.

Di Indonesia, menurut politikus Partai Amanat Nasional ini, kehidupan sosial kemasyarakatan didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Kedua hal itu merupakan kesepakatan bersama seluruh rakyat Indonesia.

Di dalam Pancasila dan UUD 1945, kata dia, jelas termaktub bahwa negara memandang sama atau setara seluruh rakyatnya, termasuk dalam hal menganut, meyakini dan mengamalkan ajaran masing-masing. Karena itu, tidak ada yang boleh menghalangi umat beragama untuk mengamalkan ajaran agamanya. Termasuk diantaranya mendirikan rumah ibadah selama pembangunannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Umat Islam yang mayoritas di negeri ini tidak boleh melarang umat beragama lain mendirikan rumah ibadah, selama mereka mengikuti semua prosedur yang berlaku,” tegas Saleh.

Dalam konteks itu, Saleh menuntut negara untuk hadir menjadi fasilitator yang baik bagi semua kepentingan rakyat. Pemerintah pusat harus mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan masalah-masalah seperti ini, sehingga tidak melebar dan menimbulkan gejolak sosial yang tidak diinginkan.(fat/jpnn)

JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri dan Menteri Agama RI segera turun tangan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News