Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri: Gatot Sudah Mirip Gubernur

Senin, 04 Maret 2013 – 00:59 WIB
Mendagri: Gatot Sudah Mirip Gubernur - JPNN.COM
Di pasal 132 A PP tersebut dijelaskan bahwa seorang penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan terakhir dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Hanya saja, kewenangan seorang penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah tetap bisa sama dengan kewenangan seorang gubernur definitif. Syaratnya gampang, yakni asalkan mendapat persetujuan dari mendagri.

Hal ini merujuk pasal 132 A ayat (2) yang berbunyi, "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri".

"Jadi sebenarnya kewenangannya hampir sama (dengan gubernur definitif, red)," pungkas Gamawan. (sam/jpnn)

JAKARTA - Penundaan pelantikan Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur Sumut definitif, yang sedianya dilakukan pada Kamis (28/2) lalu, masih terus menjadi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close