Mendagri: Gatot Sudah Mirip Gubernur
Senin, 04 Maret 2013 – 00:59 WIB
Hanya saja, kewenangan seorang penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah tetap bisa sama dengan kewenangan seorang gubernur definitif. Syaratnya gampang, yakni asalkan mendapat persetujuan dari mendagri.
Hal ini merujuk pasal 132 A ayat (2) yang berbunyi, "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri".
"Jadi sebenarnya kewenangannya hampir sama (dengan gubernur definitif, red)," pungkas Gamawan. (sam/jpnn)