Mendagri Keluarkan Instruksi Soal Upung
Senin, 02 Maret 2009 – 16:48 WIB
Yang jelas, lanjutnya, memang diperlukan perbaikan di tingkat regulasi terkait upah pungut itu. Dia hanya menyebutkan, penyempurnaan menyangkut masalah besaran upung yang diterima pihak yang dinilai berhak.
Ditanya bagaimana model pengawasan dari Mendagri terhadap implementasi SE tersebut, Saut mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan persoalan pengawasan kepada instansi yang berwenang dalam mengaudit keuangan, dalam hal ini yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kalau ada yang melanggar, akan diketahui dari hasil pemeriksaan BPK," ucapnya.
Menurut anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, langkah Mendagri mengeluarkan SE itu sudah tepat. Hanya saja, mestinya Ketua KPK juga mengeluarkan SE. KPK harus mengeluarkan peringatan kepada gubernur, bupati dan walikota, termasuk DPRD, untuk secepatnya mengembalikan upung yang pernah diterima. SE Ketua KPK juga harus menetapkan batas waktu bagi pengembalian upung itu.