Mendagri Keluarkan Instruksi Soal Upung
Senin, 02 Maret 2009 – 16:48 WIB
Seperti diberitakan, KPK telah cukup lama melakukan penyelidikan terhadap kasus upah pungut pajak daerah. KPK sudah mulai bergerak untuk kasus DKI Jakarta dari tahun 2005 sampai 2007. KPK menyatakan Kepmendagri No. 35 Tahun 2002 yang dijadikan dasar pembagian upah pungut itu, bertentangan dengan PP No. 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah.
Menurut PP No. 65 Tahun 2001, kewenangan penerimaan upah pungut hanya dibatasi pada pihak tertentu saja. Sedangkan pada Kepmendagri No. 35 Tahun 2002, kewenangan penerima upah pungut malah diperluas, antara lain kepada DPRD. Untuk DKI Jakarta, anggota DPRD-nya mendapat bagian Rp 60 juta per tahun atau sebesar Rp 5 juta per bulan.
Sebelumnya, anggota BPK Baharuddin Aritonang pernah mengatakan, terlalu beresiko bila para pejabat di tingkat daerah tidak segera mengembalikan upah pungut itu.