Mendagri Keluarkan Instruksi Soal Upung
Senin, 02 Maret 2009 – 16:48 WIB
Sebagaimana telah diberitakan pula, hampir seluruh pemerintah daerah mengeluarkan upung yang melebihi ketentuan. Auditor utama BPK, Safri Adnan Baharuddin mengatakan, belum semua pemda diaudit oleh BPK. Pada tahun 2007, BPK baru mengaudit 240 daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Dikatakannya pula, dalam laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2006 misalnya, tercantum di Pemko Medan ada kesalahan pembayaran biaya pemungutan atas pengelolaan pendapatan pajak daerah. Disebutkan dalam laporan resmi BPK, jumlah pembayaran yang melebihi ketentuan dan merugikan keuangan daerah, dalam hal ini Pemko Medan, adalah sebesar Rp 7.158.962.797.
Selain itu, masih menurut Safri, pengeluaran biaya pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pun melebihi ketentuan yakni sebesar Rp 947,2 juta. Dengan demikian, jumlah totalnya terkait upah di Pemko Medan yang melanggar aturan, itu mencapai lebih dari Rp 8 miliar. (sam/JPNN)