Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri: Kepala Daerah Punya Hak Politik

Selasa, 26 Februari 2019 – 13:20 WIB
Mendagri: Kepala Daerah Punya Hak Politik - JPNN.COM
Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan seluruh kepala daerah yang dipilih secara demokratis memiliki hak politik.

“Seluruh kepala daerah punya hak politik karena yang bersangkutan adalah wakil, didukung, dipilih, diajukan satu parpol atau gabungan parpol,” kata Tjahjo dalam Rakor Kadiv Propam Polri dan Rakortek POM TNI – Polri se-Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (25/2).

Menurut Tjahjo, kepala daerah juga diperbolehkan untuk melakukan kegiatan kampanye. "Kepala daerah itu boleh kampanye, tetapi harus mengikuti aturan-aturan yang sudah diputuskan KPU maupun Bawaslu,” imbuhnya.

Tjahjo juga menyinggung soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar dinilai melakukan pelanggaran karena menghadiri deklarasi pemenangan paslon 01 Jokowi - Ma'ruf Amin bersama 31 kepala daerah di Solo bulan lalu.

"Kami belum mendapatkan pernyataan resmi dari Bawaslu mengenai hal itu. Belum ada surat resmi hasil klarifikasi dari Bawaslu. Untuk Jateng yang saya pahami, sejak awal sudah mengikuti proses yang ada. Saya dengar dari Panwas Jateng sudah tidak ada masalah karena sesuai aturan yang ada. Hanya ada masalah yang berkaitan dengan etika,” katanya. (*/adk/jpnn)

Kepala daerah boleh kampanye, tetapi harus mengikuti aturan-aturan yang sudah diputuskan KPU maupun Bawaslu.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News