Mendagri Khawatir Revisi UU Parpol Bakal Melebar
Pertemuan Konsultasi Pemerintah dan Pimpinan DPR Berakhir Tanpa Keputusanjpnn.com - JAKARTA - Pertemuan konsultasi antara pimpinan DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait rencana revisi UU Partai Politik dan UU Pilkada yang dilakukan Senin (11/5) sore belum menghasilkan kesimpulan. Penyebabnya, Tjahjo tak bisa memberi keputusan tentang sikap pemerintah pada usulan DPR itu karena harus membicarakannya terlebih dulu dengan Presiden Joko Widodo.
“Kesimpulan sementara Kemendagri tidak bisa memenuhi permintaan Komisi II DPR terkait usul inisiatif revisi atas UU Parpol dan UU Pilkada. Saya sebagai Mendagri harus lapor ke presiden,” kata Tjahjo usai pertemuan konsultasi yang digelar di DPR itu.
Tjahjo menambahkan, pemerintah juga harus berkonsultasi terlebih dulu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana pilkada serentak. “Karena yang paham tahapan-tahapan pilkada adalah KPU. Kemendagri akan berkonsultasi terlebih dulu dengan KPU, jadi tidak bisa langsung menyetujui usul inisiatif DPR agar revisi UU Parpol dan UU Pilkada dilakukan minggu depan,” katanya.
Politikus PDIP itu menambahkan, khusus revisi UU Parpol sebenarnya tidak mendesak. Ia bahkan menilai revisi UU Parpol bisa dilakukan jelang pemilu 2019 nanti.
Selain itu, pemerintah justru khawatir revisi itu akan melebar. “Apa jaminan revisi itu tidak melebar? Dan apakah revisi itu tidak mengganggu tahapan-tahapan pilkada yang dilakukan KPU?” ujar Tjahjo seraya mengatakan bahwa penjelasannya itu dipahami pimpinan DPR.(fat/jpnn)