Mendagri: Nyaleg Lagi, Dua Kepala Daerah Diberhentikan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku sudah menandatangani surat pemberhentian Walikota Tangerang Wahidin Halim dan Wali Kota Padang Panjang Suir Syam. Keduanya diberhentikan setelah mencalonkan diri kembali di pemilihan anggota legislatif.
"Sudah saya tandatangani. Sudah berhenti," tutur Gamawan di Jakarta, Kamis (12/9).
Wahidin dan Suir termasuk dari 10 kepala dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri untuk menjadi anggota legislatif, baik di DPR, DPD maupun DPRD pada Pemilu 2014. Baru keduanya yang diberhentikan Mendagri. Sedangkan 8 nama lainnya masih menunggu keputusan di DPRD masing-masing wilayah.
Pemberhentian kepala daerah ini sesuai berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri yang telah disetujui oleh pejabat atasan mereka.
Adapun delapan nama lainnya yang belum diberhentikan di antaranya Wakil Gubernur NTB Badrul Munir (caleg DPD), Bupati Klungkung I Wayan Candra (caleg DPR), Bupati Belitung Darmansyah Husein (caleg DPR), Bupati Biak Yusuf Melianus Maryen (caleg DPR), Wali Kota Kotamobagu Djelantik Mokodompit (caleg DPRD Kota Mobagu), Wakil Bupati Lombok Haerul Warisin (caleg DPR), Wakil Bupati Ogan Komering Ilir Engga Dewata Zainal (caleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan), serta Bupati Nagekeo Johanes Samping Aoh (caleg DPR).
"Jadi tinggal 8 orang akan kami kirimi surat lagi kepada DPRD. Harus ada DPRD, pemberhentian melalui sidang dewan. Kita desak DPRD rapatkan. Tinggal DPRD nyatakan berhenti. Kalau saya cuma tunggu surat DPRD," tandas Gamawan. (flo/jpnn)