Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Setuju Proses Hukum Calon Kada Ditunda

Selasa, 16 Januari 2018 – 06:17 WIB
Mendagri Setuju Proses Hukum Calon Kada Ditunda - JPNN.COM
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo (kanan). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyambut baik kebijakan yang diambil Kapolri Jenderal Tito Karnavian yaitu dengan menghentikan sementara waktu proses hukum jika itu melibatkan calon kepala daerah.

Itu akan diberlakukan selama proses Pilkada 2018 berlangsung.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, kebijakan tersebut sangat baik demi meminimalisir munculnya kegaduhan politik selama proses demokrasi bergulir di 171 daerah.

"Tanya Kapolri, kalau soal urusan penegakan hukum. Tapi saya kira sepanjang tidak terjerat OTT (operasi tangkap tangan) kami secara pribadi sepakat (dengan kebijakan Kapolri,red). Usul Kapolri kan kalau tidak OTT, ditunda dulu (penanganan perkaranya,red) sampai pilkada selesai," ujar Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, pemerintah akan terus menjaga komitmen tidak akan pernah mencampuri ranah penegakan hukum, termasuk selama pelaksanaan pilkada.

Pemerintah menyerahkan sepenuhnya pada kebijakan kepolisian dan lembaga penegak hukum lain.

Karena itu, meski KPK belum setuju dengan langkah yang diambil kepolisian untuk menghentikan sementara proses hukum selama pilkada, Tjahjo menilai hal tersebut sebaiknya diselesaikan oleh sesama lembaga hukum.

"KPK kan belum sepakat waktu di Komisi II DPR (menghentikan sementara proses hukum terhadap calon kepala daerah selama pilkada,red). Ya nanti sesama aparat penegak hukum saja (menyelesaikannya,red)," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)

Mendagri Tjahjo Kumolo setuju dengan Kapolri tapi tetap ada syarat khusus kada yang tersangkut kasus hukum.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News