Mendagri tak Mau Gegabah soal Dana Saksi Parpol
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap membutuhkan surat persetujuan dari seluruh partai politik peserta pemilu, terkait usulan dana saksi parpol di tiap tempat pemungutan suara (TPS) dibiayai oleh negara.
Selain itu Bawaslu juga perlu menyertakan surat persetujuan siap memertanggungjawabkan anggaran tersebut.
Kedua syarat ini menjadi sangat penting, karena menurut Gamawan, dirinya tidak ingin muncul penafsiran yang tidak diinginkan ketika anggaran yang nilainya berkisar Rp 600 miliar tersebut nantinya dikucurkan.
“Kita kan ingin clear. Siapa yang harus mempertanggungjawabkan. Kan uangnya tidak langsung ke partai. Banyak pengamat yang tidak tahu mekanismenya, sehingga dikhawatirkan ada penyelewengan di partai,” katanya.
Menurut Gamawan, sebagaimana mekanisme penggunaan anggaran negara, maka perlu diketahui bahwa siapa yang menerima dana, harus dapat memertanggungjawabkannya. Sebagai contoh Gamawan mengasumsikan pemilu 2014 diikuti oleh 12 parpol.
Jika masing-masing saksi dibayar Rp 100 ribu, maka di satu TPS harus disediakan anggaran untuk saksi sebesar Rp 1,2 juta. Angka ini sangat besar apalagi jika dikali jumlah TPS di seluruh Indonesia yang mencapai 545.778 TPS.
“Kan harus bertanggung jawab berapa yang datang. Kalau tidak datang ya tidak dibayarkan. Siapa yang mau bertanggung jawab soal itu. Kalau partai sepakat dan ada yang bertanggung jawab, baru saya rekomendasikan ke Menkeu. Saya sudah bilang ke Menkeu seperti itu. Kalau Bawaslu tidak mau, selesai lah itu. Tidak ada transaksi,” katanya.(gir/jpnn)