Mendagri Tegaskan Tetap Lantik Tersangka
Minggu, 08 Agustus 2010 – 16:33 WIB
"Karena proses hukum tidak boleh kita hentikan. Karena kan pembuktian itu kan jalan terus. Kalau ada proses hukum ya silahkan jalan terus," ujar Gamawan.
Dijelaskan Gamawan, sesuai peraturan perundang-undangan, bila kepala daerah atau wakilnya sudah berstatus terdakwa, maka diberhentikan sementara. "Begitu dia terbukti, dan mulai terdakwa kita sudah mulai dinonaktifkan. Kalau sudah dihukum, baru kita berhentikan," ulas Gamawan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang mengatakan bahwa sebenarnya ketentuan di UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah tegas mengatur sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sedang terjerat kasus hukum.