Mendagri Tegaskan Tetap Lantik Tersangka
Minggu, 08 Agustus 2010 – 16:33 WIB
"Padahal, ketika masih terdakwa, itu berarti belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, tapi toh sudah diberhentikan sementara. Jadi, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebenarnya sudah cukup tegas mengatur sanksi bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang bermasalah hukum," ujar Saut pekan lalu. (sam/jpnn)