Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendagri Teken 200 SK Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak

Rabu, 17 Februari 2016 – 05:35 WIB
Mendagri Teken 200 SK Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak - JPNN.COM
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pengangkatan 200 kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2015. Namun, tidak semua bupati dan wali kota hasil pilkada serentak 2015 bisa dilantik pada Februari ini.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, semua usulan pengangkatan kada terpilih memang telah ditandatangani Mendagri. “Semua usulan SK-nya (pengangkatan, red) sudah terbit," ujar Sumarsono di Jakarta, Selasa (16/2) malam.

Birokrat yang lebih akrab disapa dengan nama Soni itu menjelaskan, di beberapa daerah memang kada terpilih tidak serta-merta bisa dilantik. Sebab, akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerahnya memang belum habis.

"Jadi ada yang pelantikannya ditarik ke Maret, yang masa jabatan daerahnya belum berakhir. Demikian juga dengan yang AMJ-nya sampai Juni, itu SK-nya masih ditahan. Senin (22/2) baru akan disampaikan supaya tak dilantik semua di Februari," ujar Sumarsono.

Sedangkan Sekretaris Ditjen Otda  Kemendagri Ansel Tan menjelaskan, total ada 200 SK pengangkatan yang telah ditandatangani Mendagri. Rencananya, Kemendagri akan mengirim tim untuk memantau proses pelantikannya.

"Kemendagri juga menurunkan tim ke daerah-daerah untuk menyaksikan dan memantau situasi. Itu tim merupakan pejabat dari Eselon II,"ujarnya.(gir/jpnn)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pengangkatan 200 kepala daerah terpilih hasil

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close