Mendagri Tunggu Perpres tentang Desa
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan mengomentari hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo yang memutuskan pembagian tugas pokok dan fungsi dalam pengurusan desa antara kementeriannya dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Dia mengaku menunggu perpres yang akan diterbitkan presiden terkait hal tersebut.
"Sudah dibahas, tapi bukan kewenangan saya membacakan keputusannya. Yang
berwenang Bapak Presiden atau Setneg. Saya menunggu dulu perumusannya," ujar Mendagri di kompleks kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa, (13/1).
Dari hasil rapat itu disebutkan masalah pembangunan, pemberdayaan, pembinaan desa akan dilaksanakan oleh Kementerian Desa. Sedangkan masalah administrasi desa akan dilaksanakan oleh Kemendagri.
Ditanyakan tanggapannya mengenai pembagian tugas itu, Tjahjo enggan menjawabnya. Sikap Tjahjo ini sama dengan Menteri Desa, Marwan Ja'far.
"Saya belum tahu. Ini bukan masalah sepakat dan tidak, tapi ini permasalahan yang prinsip terkait kebijakan masalah visi misi presiden," tandas Tjahjo.(flo/jpnn)