Mendagri Usulkan Pengangkatan 4 Gubernur ke Presiden
Pelantikan Tinggal Tunggu Tandatangan SBYJumat, 23 Juli 2010 – 06:06 WIB
Menurut Sapto, usulan dari Mendagri tentang pengangkatan dan pelantikan pasangan gubernur terpilih sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara. "Mudah-mudahan bisa segera ditandatangani (Presiden) dan keluar Keppresnya," ujar Sapto.
Sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi mengungkapkan, sesuai ketentuan maka gubernur dan wakilnya diangkat melalui Keputusan Presiden (Keppres). Untuk pelantikannya, juga oleh Presiden.
Mendagri menyebutkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, gubernur terpilih akan dilantik oleh Presiden. Meski demikian Gamawan juga mengatakan, jika Presiden berhalangan maka pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden.