Mendagri: Yang Penting Pahami Area Rawan Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, bagi daerah terdampak bencana seperti di Nusa Tenggara Barat maupun Sulawesi Tengah (Sulteng) yang terlambat mengesahkan APBD Perubahan 2018, diberikan dispendasi waktu dalam rentang tidak terlalu lama.
Mengacu Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pembahasan APBD Perubahan setiap tahunnya paling lambat harus sudah disahkan 30 September.
Tjahjo mengakui untuk daerah terdampak bencana ada beberapa yang mengalami keterlambatan dan diberikan dispensasi berupa tambahan waktu. Contohnya Lombok Timur. Baru-baru ini dia memimpin langsung pertemuan dengan bupati dan DPRD-nya.
"Saya kira perlu adanya perubahan, perlu waktu mundur sedikit supaya menyesuaikan dengan apa yang menjadi kebutuhan pascabencana. Sepanjang mundurnya bisa dipahami ada dispensasi, ndak masalah," katanya di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/10).
Sebenarnya menurut Tjahjo, dispensasi semacam itu tidak hanya berlaku bagi daerah terdampak bencana tapi ada kasus tertentu yang memerlukan waktu tambahan. Misalnya terjadi deadlock antara pemda dengan DPRD-nya.
Dia menambahkan, sepanjang alasannya bisa diterima, maka bisa diberi waktu tambahan untuk melakukan perubahan APBD-nya. Misalnya terlambat karena aturan, berkaitan dengan DAK, DAU atau proposal yang diajukan ke pemerintah pusat belum cair.
"Yang penting pahami area rawan korupsi di perencanaan anggaran. Jangan sampai perencanaan anggaran yang dipaksa lewat Perda, tapi dampaknya akan menimbulkan masalah hukum," tandasnya.(fat/jpnn)