Mendikbud Sodorkan 2 Skema Gaji Guru Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok skema pembiayaan gaji guru honorer lewat Dana Alokasi Umum (DAU).
Kebijakan ini menyusul dengan adanya larangan penggunaan dana BOS untuk menggaji guru honorer. Di samping untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang di bawah rata-rata.
"Guru honorer gajinya kecil Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan karena memang diambil dari dana BOS. Mulai tahun depan, gajinya jangan pakai BOS lagi. Makanya diusulkan masuk ke DAU," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, Jumat (11/10).
Dia menyebutkan usulan tersebut masih terus dibahas dengan menteri keuangan serta instansi terkait. Ada dua skema yang diusulkan mendikbud. Pertama, gaji guru honorer dihitung berdasarkan UMR. Kedua, dihitung berdasarkan gaji guru PNS dengan masa kerja nol tahun.
Menurut Muhadjir skema mana yang dipilih belum diputuskan karena masih dalam proses pembahasan.
"Semangat kami sih agar guru-guru honorer meningkat kesejahteraannya. Paling tidak dalam masa tunggu diangkat guru PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), mereka bisa menikmati gaji yang sesuai standar kelayakan hidup," terangnya.
Dia berharap, kebijakan ini direspons positif oleh pemda. Sebab, ini salah satu jalan untuk menyelesaikan masalah guru honorer yang sudah menahun.
"Guru PNS banyak yang pensiun setiap tahun. Sementara tidak ada penambahan guru PNS baru. Di satu sisi dana transfer ke daerah tiap tahun juga meningkat. Nah, kelebihan dana ini kan sebaiknya dialokasikan untuk gaji guru honorer makanya kami buatkan aturan pendukungnya," tandasnya. (esy/jpnn)