Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bakal Mengevaluasi Penempatan Guru PPPK

Senin, 11 November 2024 – 14:25 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bakal Mengevaluasi Penempatan Guru PPPK - JPNN.COM
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Foto: Humas Kemendikdasmen.

“Jadi, silakan nanti bapak-ibu selama rakor bisa memberi masukan karena jumlah guru kita itu belum merata. Ada provinsi tempat-tempat yang kelebihan guru, ada provinsi tempat-tempat yang kekurangan guru. Ini nanti tentunya menjadi PR untuk Pak Menteri,” ujar Gibran.

Sebelumnya, pada Rabu (6/11) dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Mu'ti menyatakan pihaknya tengah berupaya untuk mengatasi masalah distribusi guru yang masih belum merata di Indonesia dengan mengkaji perlunya perubahan regulasi.

Dia menerangkan, rasio antara jumlah guru dan murid di Indonesia pada dasarnya sudah ideal, sehingga tantangan utama dalam pendidikan dasar dan menengah ialah distribusi guru yang belum merata, khususnya pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Kalau saya boleh menyampaikan, rasio jumlah guru dengan murid kita sebenarnya sekarang sudah ideal. Permasalahan pendidikan dasar dan menengah kita saat ini adalah distribusi guru yang belum merata dan itu masih menjadi salah satu kesulitan tersendiri,” katanya.

Kesulitan itu, lanjutnya, dikarenakan masih adanya perdebatan mengenai rujukan undang-undang yang harus digunakan untuk melakukan pendistribusian guru tersebut, apakah mengikuti UU ASN, UU Guru dan Dosen, atau UU Sistem Pendidikan Nasional.

Karena itu, kata Mu'ti, beberapa kendala, termasuk soal pendistribusian guru tersebut memerlukan perubahan regulasi, karena menyangkut kebijakan yang memerlukan sinkronisasi dengan UU sebelumnya. (antara/jpnn)

Mendikdasmen Abdul Mu'ti bakal mengevaluasi penempatan guru PPPK. Ini tujuannya.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close