Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mendiknas Atur Pemindahan Kepsek

Nuh Resmi Teken Permendiknas dan Bentuk BP3M

Selasa, 26 Oktober 2010 – 22:28 WIB
Mendiknas Atur Pemindahan Kepsek - JPNN.COM
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh mengaku telah mandatangani Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) mengenai Kepala Sekolah. Permendiknas itu untuk mengurangi tekanan politik terkait pemindahan (rolling) kepala sekolah. Selain itu, diatur pula struktur baru di Kemdiknas.  “Suratnya sudah saya tanda tangani beberapa hari lalu, tetapi nomor suratnya masih dalam proses administrasi,” ujar Nuh,  lewat pesan singkatnya kepada JPNN, Selasa (26/10).

Menurut Mendiknas,  diterbitkannya Permendiknas mengenai Kepala Sekolah itu bertujuan agar intervensi politik terhadap penempatan dan penunjukkan Kepsek tidak terlalu bebas. “Minimal harus ada persyaratan pengangkatan dan pemberhentiannya," ujarnya. Permendiknas baru itu diterbitkan terkait dengan rencana pembentukan badan  baru, yakni Badan Pengembangan Profesi dan Penjaminan Mutu (BP3M) ,di dalam struktur organisnasi Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas).

Dengan struktur baru ini, terang Mendiknas, Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) dan Ditjen Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) ditiadakan. Itu akan dilebur menjadi satu. Setelah itu, akan dipecah kembali. Antara lain berupa Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Ditjen Pendidikan Dasar, Ditjen Pendidikan Menengah dan Kejuruan, dan Badan Pengembangan dan Penjaminan Mutu. Dijelaskan, segala bentuk penggunaan dan perencanaan akan dipegang oleh Ditjen.(cha/jpnn)

JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh mengaku telah mandatangani Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) mengenai

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close