Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menduakan Suami, Eti Rohayati Disidang

Jumat, 04 November 2011 – 11:12 WIB
Menduakan Suami, Eti Rohayati Disidang - JPNN.COM
Akan tetapi, setelah tujuh bulan berlalu, suami pertamanya Dadang, mengetahui hal tersebut dan melaporkan perbuatan istrinya ke Polsek Sukaluyu. Atas laporan tersebut, Eti dikenakan pasal 279 ayat 2 KUHP. Sementara itu, usai persidangan, Eti mengaku, perbuatannya tersebut tidak menyalahi aturan, terlebih aturan agama. Dirinya malah berdalih, tuduhan yang dialamatkan suami pertamanya tersebut hanya untuk balas dendam.

"Saya berumah tangga dengan dia (Dadang) sudah 17 tahun dan keadaannya sudah tiga kali putus sambung. Dalam ajaran agamaa kan, kalau kita mau menikah lagi (dengan suami pertama) harus menikah dengan orang lain. Nah, waktu saya menikah dengan orang lain tersebut saya malah dilaporkan," terangnya.(zul/fuz/jpnn)

CIANJUR - Sidang perdana kasus kawin ganda dengan memiliki lebih dari dua suami (poliandri), dengan terdakwa Eti Rohayati (35), warga Kampung Paseban,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA