Mengaku Tim Buser, Kawanan Ini Peras Korbannya Hingga Ratusan Juta
Rabu, 01 Juli 2020 – 18:43 WIB
Perbuatan para pelaku itu akhirnya dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Jakarta Pusat, dan laporan itu pun segera ditindaklanjuti.
Keempat orang itu saat ini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara, dengan jeratan pasal 368 KUHP yang mengatur tindakan menguntungkan diri sendiri dengan ancaman kekerasan kepada orang lain untuk memberikan sesuatu. (antara/jpnn)