Mengapa Kasus Novel Baswedan Belum Juga Ada Titik Terang?
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap menambahkan, pada 20 Juni mendatang kasus teror air keras Novel terhitung sudah berusia 800 hari.
Pihaknya pun sudah memprediksi bahwa kasus tersebut tidak akan mampu diselesaikan hanya dengan tim gabungan biasa. ”Harus dibentuk TGPF (tim gabungan pencari fakta, Red) di bawah Presiden,” tegasnya.
Menurut Yudi, kinerja tim gabungan bentukan Polri yang belum signifikan bekerja menguatkan argumen WP KPK dan koalisi masyarakat sipil terkait mendesaknya pembentukan TGPF oleh Presiden.
”Kami berharap begitu tugas tim pencari fakta (bentukan Polri) tersebut berakhir dan tidak terungkap pelakunya, Presiden segera membentuk TGPF,” tutur alumni Universitas Indonesia (UI) itu. (tyo)