Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mengapa KPK Belum Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus ATR/BPN? Begini Kata Pakar Hukum

Jumat, 02 Oktober 2026 – 13:47 WIB
Mengapa KPK Belum Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus ATR/BPN? Begini Kata Pakar Hukum - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Ilustrasi: Foto: Arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan jadwal pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menduga belum diperiksanya Nusron Wahid oleh KPK disebabkan belum adanya persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Saya kira soal Nusron Wahid, kendalanya karena belum ada persetujuan presiden untuk memeriksa yang bersangkutan," kata Chairul Huda kepada wartawan, Jumat (2/10).

Menurut Chairul, secara materiil dan konstruksi perkara, dugaan keterlibatan Nusron dinilai cukup kuat.

Hal ini mengacu pada rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor hingga ditemukannya barang bukti uang tunai lebih dari Rp106,3 miliar di kediaman salah satu tersangka.

Meski demikian, status Nusron sebagai pejabat pembantu presiden di Kabinet Merah Putih memerlukan prosedur khusus untuk pemeriksaan hukum.

"Faktanya, dugaan saya, sampai dengan saat ini persetujuan Presiden untuk pemeriksaan Nusron itu belum ada. Jadi ini yang menghambat dapat diperiksanya Nusron Wahid atau diperjelas keterkaitannya dengan sejumlah dugaan kasus korupsi," kata Chairul.

Selain masalah perizinan dari Presiden, Chairul menambahkan bahwa penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman pembuktian materiil.

Pakar hukum pidana Chairul Huda menanggapi belum diperiksanya Nusron Wahid oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News