Mengerikan, Ada 21 Juta Kasus Kejahatan Terhadap Anak
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid mendukung Rekomendasi Komnas Perlindungan Anak. Itu berkaitan tentang pengembangan dan penguatan kapasitas lembaga perlindungan anak di Indonesia.
"Tindak kejahatan terhadap anak sudah sangat mengerikan, ada sekitar 21 juta kasus. Karena itu, DPR mendorong pengembangan dan penguatan kapasitas lembaga perlindungan anak di Indonesia," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (22/9).
Hidayat menambahkan, hal itu akan berdampak positif secara langsung terhadap perlindungan anak.
"Dalam konteks itu, Komisi VIII telah mengambil keputusan bersama dengan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP dan PA) era tahun 2004-2009, Linda Amalia Sari Gumelar untuk meningkatkan status kementerian ini tidak lagi sekadar Kementerian Negara,” tambah Hidayat.
Konsekuensinya, sambung politikus PKS ini, siapapun yang menjadi presiden dan menteri agar statusnya ditingkatkan menjadi kementerian. "Kalau statusnya naik maka selain kewenangan, kapasitas, personel, dan anggarannya pasti menguat,” ungkapnya.
Karena keputusannya sudah ada, mantan Ketua MPR RI ini mendesak Presiden Joko Widodo segera merealisasikannya. “Kalau masih tetap seperti sekarang, tren alokasi anggaran untuk perlindungan anak semakin kecil sementara tindakan kekerasan terhadap anak semakin meningkat," tegasnya. (fas/jpnn)