Menghamili Anak Gadis Orang Lalu Kabur, Pucat Saat Dijemput Polisi
jpnn.com, MAGETAN - Berakhir sudah petualangan DP pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar SMK hingga hamil.
Pria berumur 20 tahun ini, diringkus Satreskrim Polres Magetan, Jatim setelah dilaporkan oleh orang tua korban. Pelaku sempat kabur ke luar kota. Namun, saat kembali, DP ditangkap di rumahnya.
Pengakuan tersangka, dia melakukan persetubuhan dengan pacarnya AK (15), warga Karas Kabupaten Magetan, selama dua kali.
"Terakhir Januari 2019 lalu, di sebuah penginapan di kawasan Ngerong Kecamatan Plaosan Magetan," tutur DP.
Dalam pengungkapan kasus pencabulan bawah umur ini, petugas menyita barang bukti berupa baju dan celana milik korban, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang disita dari tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (pul/pojokpitu/jpnn)