Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menghina Jenderal Tito Karnavian, Agung Ditangkap Polisi

Sabtu, 05 Mei 2018 – 09:13 WIB
Menghina Jenderal Tito Karnavian, Agung Ditangkap Polisi - JPNN.COM
Penghina Kapolri ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Agung Ngesti Wibowo (33), tersangka ujaran kebencian terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian ditangkap tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum dan Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung. Agung merupakan warga Yukumjaya, Terbanggibesar, Lampung Tengah.

Pejabat sementara Kasubdit II Cyber Crime Polda Lampung Kompol Ketut Suryana mengatakan, Agung Ngesti diamankan pada Rabu malam (2/5). Ia diduga menjadi penyebar hate speech terhadap Jenderal Tito Karnavian di media sosial Instagram.

"Jadi, tersangka menyebarkan hate speech dan penghinaan terhadap Kapolri melalui akun media sosial Instagram @agung_n85. Dia mencoret-coret foto dengan perkataan yang kurang pantas," kata Ketut.

Penyelidikan berdasarkan temuan tim patroli Cyber Mabes Polri. Ini dikoordinasikan dengan tim Cyber Troops Polda Lampung. ”Dari hasil penyelidikan, kita ketahui tersangka ini warga Lampung Tengah. Ia kemudian berhasil diamankan," sebut dia.

Berdasar pantauan Radar Lampung (Jawa Pos Group), akun Instagram @agung_n85 milik Agung Ngesti memuat beberapa foto Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dalam tujuh posting-an yang diunggah Senin (30/4) lalu, foto tersebut dicoret-coret dengan perkataan tidak pantas. Selain itu, dalam 40 postingan lain, rata-rata melecehkan institusi Polri.

Ketut Suryana mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah ada dugaan keterlibatan jaringan kelompok penyebar hate speech seperti kelompok yang belum lama ini ditangkap.

”Ini masih didalami. Apakah dia hanya iseng atau memang masuk kelompok-kelompok yang sengaja menyebarkan hate speech dan hoaks," urainya.

Karena itu, pihaknya masih memeriksa secara intensif. Agung Ngesti ditahan dalam masa penyidikan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat UU ITE Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (nca/c1/ais)

Menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Agung Ngesti Wibowo warga Lampung Tengah, ditangkap polisi.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close