Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi PDI Perjuanganjpnn.com - Pada hari Antikorupsi 10 Desember 2024, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Pemerintah saat ini sedang menggodok aturan-aturan terkait dengan Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu wacananya adalah menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai wadah tunggal melakukan prosekusi terhadap kasus korupsi.
Artinya KPK sebagai penyidik tunggal dan satu-satunya penuntut umum pada Penuntutan kasus korupsi.
Pemerintah mengkaji untuk menjadikan kewenangan penindakan dalam kasus korupsi ke wadah tunggal (single agency) atau dijadikan satu kepada KPK. Namun begitu, Pemerintah masih terbuka untuk diskusi karena baru sebatas kajian.
Pernyataan ini menarik perhatian para pemerhati hukum dan anti-korupsi. Para pegiat antikorupsi yang kita ketahui selama ini sering mempertanyakan tentang kinerja KPK dan program antikorupsi nasional yang dianggap menurun atau kurang berdaya.
Wacana ini tentunya akan mengundang pro dan kontra karena selama ini wacana wadah tunggal dalam berbagai hal seringkali dianggap tabu.
Wacana ini tentu bukan merupakan hal yang baru karena pasti telah banyak kajian tentang hal ini, dimana Program Pemberantasan Korupsi selalu menjadi topik menarik di berbagai kajian atau penelitian hukum.
KPK, BNPT, dan BNN misalnya sering kali dijadikan kajian atau wacana untuk diberikan kewenangan tunggal.