Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Jumat, 13 Desember 2024 – 18:58 WIB
Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Oleh karena itu, pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.

Tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK pada prinsipnya dibentuk untuk memperkuat lembaga penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi, dan juga melakukan penguatan terhadap lembaga penegak hukum yang telah lebih dulu ada sebelumnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya.

Penjelasan undang-undang nomor 30 tahun 2002 menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan menjadi lebih efektif dan efisien.

Pembentuk Undang-Undang saat membentuk UU Nomor 30 Tahun 2002 menegaskan dan menjelaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi sudah dilaksanakan oleh berbagai institusi seperti kejaksaan dan kepolisian dan badan-badan lain yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, pengaturan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dilakukan secara berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi tersebut.

Berdasarkan Pasal 6 UU KPK, KPK bertugas melakukan:

Sesuai dengan tujuan pembentukkannya, KPK bukan dirancang untuk wadah tunggal namun untuk menguatkan dan mendorong (trigger) efektivitas pemberantasan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News