Menhukham Diminta Tak Akui Amelia Yani Lagi
Sebagai Ketua Umum PPRNSelasa, 09 Agustus 2011 – 22:00 WIB
dua putusan dari PTUN itu pula yang selama ini dijadikan dasar pengesahan kepengurusan DPP PPRN pimpinan Amelia Yani oleh Menkumham. “Kami berharap satu, dua hari ke depan Menkumham segera menindaklanjuti putusan MA ini dan mengakhiri konflik internal yang selama ini terjadi di PPRN,” kata Joller.
Dalam kesempatan itu Joller justru mempertanyakan sikap Kementrian Hukum dan HAM yang masih mengakui PPRN Kubu Amelia Yani hasil Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) di Ancol, 21 Juli lalu. Padahal, MA telah mengeluarkan putusan kasasi.
“Kami heran, mengapa saat itu Menkumham berani mengeluarkan putusan berdasarkan PTUN Jakarta itu, padahal putusan itu belum berkekuatan hukum tetap karena masih sedang dalam proses banding dan kini sudah keluar putusan kasasinya,” kata Joller.