Menhut LH Pertanyakan Alasan Tunjangan Polhut Nunukan Dibekukan
jpnn.com - NUNUKAN – Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Menhut LH) Siti Nurbaya mengaku akan mempertimbangkan untuk meminta inspektorat jenderal (Itjen) Kemenhut LH turun ke Kabupaten Nunukan menyikapi persoalan yang menimpa polisi kehutanan (Polhut) di daerah tersebut. Hal ini disampaikan Siti Nurbaya menanggapi pembekuan tunjangan operasional Polhut oleh Bupati Nunukan Drs Basri.
"Tentu saja saya juga harus obyektif melihat bagaimana kondisi Polhut itu sendiri, dan saya akan pertimbangkan untuk minta Irjen turun untuk cek kinerja Polhut sehingga timbul masalah seperti ini,” kata Siti Nurbaya melalui pesan singkatnya ketika dikonfirmasi Radar Nunukan (Grup JPNN.com), Senin (12/1).
Dia ingin mengetahui secara pasti penyebab Bupati Nunukan menahan tunjangan operasional Polhut. Selain itu, lanjutnya, ia juga akan mempelajari kemungkinan merevisi peraturan yang mengatur Polhut dari tanggung jawab Pemda kabupaten. Misalnya dengan merevisi aturan pelaksanaannya di Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
“Saya akan cek apa sebabnya. Termasuk bila ada terkait dengan berbagai hal menyangkut soal-soal kehutanan,” ujarnya.
Siti menegaskan, setiap urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh Pemda berarti menjadi tanggung-jawab bupati. (baca juga: Soal Tunjangan Polhut, Bupati: Masih Menuntut, Tempeleng Saja!)
"Kalau tidak, berarti bupati tidak melaksanakan UU Pemda dan bupati melanggar sumpah jabatannya dan bisa jadi persoalan dan diajukan ke DPRD bahwa bupati bermasalah,” tandasnya.(oya/jpnn)