Menjalankan Arahan Kapolri, Irjen Firman Memastikan akan Melakukan Penindakan Tegas
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi memastikan akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran pengendara yang kendaraannya menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Menurut Firman, hal itu sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta Korlantas Polri menindak tegas pelanggaran yang dilakukan pengendara meski kendaraannya dengan pelat nomor khusus/rahasia.
“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,” ucap Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (15/3).
Irjen Firman memastikan penertiban dengan tegas akan dilakukan sebagaimana arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri.
Jenderal bintang dua ini menyatakan bahwa penertiban akan dilakukan, mengingat kendaraan dengan nomor kendaraan khusus/rahasia yang ternyata tidak sesuai peruntukannya.
Tidak dapat dipungkiri, kata Firman, pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo atau lampu sinyal yang digunakan kendaraan khusus, dan lainnya.
Beberapa yang telah ditindak mengaku menghindari ETLE atau tilang elektronik. “Untuk menertibkan itu, kami sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan menyosialisasikan,” ujar Firman Shantyabudi. (antara/jpnn)