Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menjelang 7 Oktober, PPPK Paruh Waktu Mengajukan Tiga Tuntutan kepada Pemerintah & DPR

Jumat, 02 Oktober 2026 – 11:01 WIB
Menjelang 7 Oktober, PPPK Paruh Waktu Mengajukan Tiga Tuntutan kepada Pemerintah & DPR - JPNN.COM
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menjelang 7 Oktober 2026, PPPK paruh waktu mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI. Tuntutan ini dirumuskan dalam rapat pengurus dan anggota Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) pada 23 September 2026.

Tiga tuntutan utama PPPK paruh waktu yang tergabung dalam PPWI sebagai berikut:

1. Menuntut kepastian kebijakan pemerintah atas peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu bagi seluruh profesi pada 2027.

2. Menuntut dukungan APBN untuk proses peralihan mencakup seluruh jabatan PPPK Paruh Waktu secara adil dan proporsional.

3. Menolak adanya perlakukan diskriminasi kebijakan anggaran dalam penyelesaian peralihan PPPK Paruh Waktu.

Ketua umum PPWI Herru Gama Yudha mengatakan perjuangan ini bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan guru dengan tenaga kesehatan (nakes), tenaga teknis maupun tenaga kependidikan (tendik). Justru sebaliknya, yang dipersoalkan adalah prinsip kesetaraan dalam kebijakan.

Ketika pemerintah berbicara tentang penataan dan penyelesaian honorer atau tenaga non-ASN, lanjutnya,maka kelompok-kelompok yang berada dalam skema PPPK Paruh Waktu membutuhkan arah kebijakan yang transparan serta bisa dipahami.

'Kami masih ingat KemenPANRB menyatakqn PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya penataan honorer atau tenaga non-ASN," ucap Herru kepada JPNN, Jumat (2/10/2026).

Menjelang 7 Oktober, PPPK Paruh Waktu mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News