Menkes Bilang tak Semua Paham PP Reproduksi Kesehatan
jpnn.com - JAKARTA--Hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi menuai kontroversi di tengah masyarakat. Terutama karena PP itu dianggap melanggar HAM karena memperbolehkan aborsi karena sebab pemerkosaan.
Melihat kontroversi itu, Menkes Nafsiah Mboi justru beranggapan bahwa penolakan dilakukan karena tak semua orang paham dengan peraturan tersebut.
"Saya enggak tahu, ini kan sudah dibahas 5 tahun lintas sektor melibatkan civil society, mungkin yang tanya itu enggak baca," kata Nafsiah di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (13/8).
Menurut Menkes PP tersebut hanya untuk alasan medis khusus maupun untuk korban pemerkosaan. Sementara untuk mengimplementasikan PP ini, Kemenkes juga melibatkan pihak kepolisian. Terutama untuk pembuktian korban pemerkosaan.
"Kepolisian juga ikut terlibat baik di pembahasan dan pelaksanaan. Jiwa ibu ini sangat berharga. PP mengatakan semua wanita harus dilindungi dari abortus tidak bermutu," sambung Menkes.
Saat ini, ujar Nafsiah, pihaknya sedang menyelesaikan peraturan menteri (Permen) untuk penjabaran PP tersebut. Ini penting untuk pelatihan para tenaga medis yang melakukan abortus. Ia berharap PP itu bisa segera diimplementasikan sebelum masa pemerintahan berakhir 20 Oktober mendatang. (flo/jpnn)