Menkeu Cabut Aturan Pelaporan SPT PPh Deposan
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mencabut aturan tentang kewajiban perbankan melaporkan bukti data potong surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) deposito milik nasabah. Sebelumnya, kewajiban perbankan melaporkan SPT PPh deposito itu diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015.
Minaret Bambang, Perdirjen yang banyak diprotes itu dinyatakan tidak berlaku lagi mulai Jumat (13/3). Menurutnya, pencabutan itu untuk memberikan kepastian.
“Supaya untuk memberikan kepastian, Peraturan Dirjen Pajak yang tadinya mewajibkan pelaporan pemotongan pajak untuk bunga deposito, itu akan dicabut per hari ini (13/3),” katanya di Gedung Kemenkoperekonomian.
Bambang menuturkan, aturan yang terbit pada 26 Januari lalu itu, sempat ditunda pemberlakuannya karena banyak pihak nasabah yang merasa keberatan. “Kalau sebelumnya ditunda, tapi setelah kita kaji telah kita putuskan untuk dicabut dengan peraturan dirjen baru pada hari ini,” tuturnya.
Bambang menegaskan, pihaknya gatakan tidak terkait dengan protes yang datang dari sejumlah pihak. Dia menyebut keputusan itu dibuat karena Perdirjen yang menuai polemik itu belum memiliki dasar hukum yang memadai. “Itu saja,” cetusnya.
Semula, Perdirjen tersebut diterbitkan sebagai bentuk transparansi pengumpulan data dalam upaya mengejar penerimaan pajak. Dengan aturan itu maka Ditjen Pajak bisa melihat dana di bank yang dimiliki para deposan besar.(jawapos)