Menkeu Izinkan Hibah Aset ke Tujuh Daerah
Selasa, 08 Juni 2010 – 10:22 WIB
Gamawan menjelaskan, dengan dilakukannya penyerahan aset kepada daerah yang dipelopori oleh Program Prakarsa Pembarauan Tata Pemerintahan Daerah (P2TPD) ini, laporan keuangan Kemendagri yang saat ini mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), bisa meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Saat aset-aset itu masih dikelola daerah tapi administrasi pertanggungjawabannya di bawah kemendagri, pelaporan pengelolaannya buruk sehingga berdampak pada buruknya opini dari BPK terhadap laporan keuangan kemendagri.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sodjuangon Situmorang menambahkan, penyerahan aset ini penting, bukan hanya untuk kepentingan akutansi belaka, namun juga untuk kepentingan operasi dan pemeliharaan aset tersebut. Disebutkan, tujuh kabupaten lainlah yang izin penyerahan aset masih diproses kemenkeu adalah Solok, Magelang, Ngawi, Bulukumba, Boalemo, dan Bolaang Mongondow. (sam/jpnn)