Menkeu: Lapindo harus Lunasi Kerugian Korban Semburan Lumpur
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri menyatakan pemerintah akan terus mengawal dan memastikan proses pembayaran kerugian yang dilaksanakan PT Minarak Lapindo Jaya terhadap para korban semburan lumpur panas lapindo hingga tuntas. Ini disampaikan Chatib menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013. Dalam gugatan uji materi itu, juga mengatur mengenai pembayaran kerugian korban semburan lumpur Lapindo Sidoarjo di area peta terdampak.
"MK meminta pemerintah dalam hal ini Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk memastikan bahwa pihak perusahaan membayar korbannya. Yang saya tangkap maksudnya itu. BPLS harus manggil Lapindo," ujar Menkeu di Jakarta, Selasa, (1/4).
Putusan MK mengabulkan gugatan uji materi korban semburan lumpur Lapindo Sidoarjo di area peta terdampak. Menurut MK, Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2013 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam putusan itu, pemerintah diminta turun tangan dan menjamin pembayaran ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo. Selain itu Pemerintah diminta mendesak PT Minarak Lapindo Jaya untuk segera melunasi ganti rugi kepada warga yang belum diselesaikan, sejak peristiwa semburan lumpur terjadi delapan tahun lalu.
Chatib meyakini putusan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap APBN 2014, karena pemerintah tetap memerintahkan perusahaan membayarkan ganti rugi kepada korban di dalam peta terdampak lumpur Lapindo.
"Putusan MK tidak bicara mengenai APBN. Enggak boleh ada diskriminasi di luar peta, iya. Pemerintah harus memastikan bahwa itu dibayarkan dengan meminta perusahaannya membayar itu," tegas Chatib.(flo/jpnn)