Menkeu Usul Batas Atas PPnBM Naik 200%
Kamis, 23 Oktober 2008 – 15:47 WIB
Dijelaskannya, penerapan tarif maksimun PPnBM sebesar 200% hanya akan dilakukan bila memang diperlukan. Karenanya Menkeu menghimbau agar industri dalam negeri tidak perlu khawatir apalagi pemerintah akan menentukan dengan sangat selektif. Dengan demikian tujuan pengenaan PPnBM untuk menjaga sosial harmoni dapat tercapai. "Barang yang akan dikenakan sampai 200%, adalah barang yang sangat mewah sekali," tambahnya
Pengenaan PPnBM ini dilakukan untuk mengurangi regresifitas pajak pertambahan nilai dan untuk membatasi konsumsi barang yang tergolong sangat mewah. Penerapannya berbeda dengan pengenaan cukai, yang ditujukan untuk mengurangi konsumsi barang-barang dalam perlindungan masyarakat karena dianggap membahayakan.(esy/JPNN)