Menko Luhut: Dunia Telah Menentukan
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) kembali menyelenggarakan rapat koordinasi nasional Satgas 115 di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (11/7).
Acara ini membahas tindakan pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing demi menjaga kedaulatan negara serta keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan dukungan dan apresiasinya terhadap hasil kerja KKP terutama Satgas 115 dalam memberantas IUU fishing.
Menurutnya, ini merupakan salah satu upaya Indonesia dalam memenuhi kesepakatan politis global Sustainable Development Goals poin 14, yaitu perlindungan lingkungan laut dan keberlanjutan sumber daya ikan.
"Dunia telah menentukan bahwa pada 2020 overfishing, IUU Fishing, dan destructive fishing practices harus dihentikan," sebutnya.
Berdasarkan data WWF 2015 di Indonesia, IUU fishing dan overfishing menyebabkan rumah tangga nelayan Indonesia berkurang sebanyak 50 persen dalam kurun waktu 10 tahun, yaitu dari 1,6 juta pada 2003 menjadi hanya 800 ribu pada 2013.
Tak hanya itu, IUU fishing juga mengancam sekitar 65 persen terumbu karang Indonesia yang merupakan habitat dan tempat reproduksi ikan.(chi/jpnn)