Menko Puan: Apotek Rakyat akan Dikaji Ulang, Harus Penuhi Standar!
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani mengungkap bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku pengedar obat ilegal.
Semua apotek rakyat yang semula disediakan untuk menyediakan obat murah bagi masyarakat akan dicabut izinnya. Puan menegaskan, apotek harus memenuhi standar umum dalam jangka waktu enam bulan ke depan.
Karena itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes) 284/MENKES/SK/III/2007 tentang Apotek Rakyat akan dikaji kembali oleh Kemenkes. “Kalau Permenkes dicabut, otomatis nanti izin Apotek Rakyat juga dicabut. Mereka harus memperbaiki diri agar memenuhi syarat sebagai apotek,” kata Puan, usai memimpin rapat koordinasi terkait masalah obat ilegal di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (15/9).
Teknis pencabutan izin tersebut akan dilakukan oleh Kemenkes, yang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Eksekusi pencabutannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.
Puan Maharani telah meminta Kemendagri untuk membuat dan mengirim surat edaran terkait hal tersebut. Dengan demikian masalah obat ilegal tidak terulang di kemudian hari.
Selain itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) diminta untuk bersinergi satu sama lain guna memastikan mana saja obat yang dinyatakan ilegal dan palsu tersebut. Menurut Puan, dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Pramuka, Jakarta Timur dan juga Balaraja, dan Banten, ditemukan sejumlah obat yang ilegal dan juga palsu.
Obat ilegal adalah yang tidak sesuai kadar dan standar mutunya. Beberapa di antaranya juga ditemukan, ada yang memang baru dibuat, ada yang sudah kedaluwarsa tetapi dibuat kemasan baru, dan ada juga yang merupakan hasil oplosan.
“Ini masalah yang rumit, kompleks, sehingga memang tidak bisa selesai dalam sekali pertemuan saja,” tegas Puan.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek, Kepala BPOM, Penny K. Lukito, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Novendri Rustam, dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
Pengusutan peredaran obat ilegal dan palsu, imbuh Puan, dimulai dari asal usul bahan bakunya, apakah impor atau dari tempat lain. Pada bungkusan obat juga tertera nama produsen pabrik obat. Aparat penegak hukum bersama BPOM dan IAI harus menelusuri hal tersebut, apakah benar produsen obat seperti yang tertera pada bungkusan obat atau tidak.
“Jadi ada masalah penegakan hukumnya. Selain itu kita juga meminta partisipasi masyarakat untuk menyampaikan kepada pihak berwenang jika ditemukan di lapangan,” kata Puan.
Kepala BPOM Penny K Lukito, menambahkan, beberapa jenis obat sudah dilakukan uji laboratorium oleh pihaknya. Hasilnya, sejumlah obat yang ditemukan dalam sidak di beberapa lokasi, standar mutunya di bawah batas normal. Umumnya obat ilegal adalah obat keras, yakni yang bisa menimbulkan halusinasi dan obat penenang.
Dia mengatakan pihaknya sudah memperingatkan apotek rakyat sejak lama. Karena itu, pihaknya menunggu pencabutan Permenkes yang mengatur masalah izinnya. “Kalau memang mereka (apotek rakyat) tidak melakukan perbaikan, ya akan dicabut izinnya. Tidak ada pilihan lain,” tegas Penny. (adk/jpnn)