Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menko Yusril Bicara Pembekuan Rekening Aktivis AMPB, Siapa yang Memerintah?

Kamis, 27 Agustus 2026 – 01:27 WIB
Menko Yusril Bicara Pembekuan Rekening Aktivis AMPB, Siapa yang Memerintah? - JPNN.COM
Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bicara pembekuan rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono.

Yusril mengaku dia selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi.

Dia menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melakukan tindakan apa pun dalam perkara tersebut.

"Saat ini saya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dia mengharapkan persoalan tersebut dapat segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dia menjelaskan kepolisian memiliki kewenangan melakukan penundaan sementara transaksi rekening apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Namun, lanjut dia, kewenangan tersebut bersifat terbatas, yakni paling lama 5 hari sebelum diputuskan apakah dihentikan atau dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Yusril menekankan pemerintah akan terus menjalankan setiap proses berdasarkan koridor hukum dan menghormati kewenangan masing-masing institusi negara.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bicara pembekuan rekening milik Koordinator AMPB Supriyono.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News