Menkum HAM: Apa Bisa MA Sediakan 2.500 Hakim Ad-Hoc?
Jumat, 31 Juli 2009 – 18:37 WIB
Selama ini, lanjut Andi, UU hanya mengenal 4 (empat) jenis peradilan, yakni umum, militer, agama dan tata usaha negara. Adapun Pengadilan Tipikor memiliki acuan UU sendiri, kemudian di-judicial review ke MK sampai akhirnya dinyatakan inkonstitusional. Makanya, jika dibiarkan tak diberi payung hukum baru (UU Pengadilan Tipikor) sampai pertengahan Desember 2009 ini, pengadilan yang tak pernah membebaskan koruptor tersebut akan melebur ke pengadilan umum.
Kalaupun di tiap provinsi dibuat cabang Pengadilan Tipikor, Andi tetap tak yakin Mahkamah Agung (MA) mampu menyediakan hakim ad hoc, yang di tiap majelis hakim jumlahnya tiga orang. Hitungan Andi, kebutuhan hakim ad hoc akan membengkak sampai 2.500 orang jika Pengadilan Tipikor dibentuk di tingkat kota/kabupaten - ditambah hakim ad hoc di tingkat banding. "Masa (hakim) ad hoc yang baru lulus," katanya pula. (pra/JPNN)