Menkumham: Muhaimin yang Minta Kekuasaannya Berakhir 2014
Rabu, 02 Februari 2011 – 16:39 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan bahwa periodisasi jabatan Ketua Umum PKB Ancol hingga 2014, adalah atas permintaan Muhaimin Iskandar sendiri. "Soal periodisasi kepemimpinan Muhaimin hingga 2014 yang tertuang dalam SK Menkumham, itu merupakan permintaan dari Muhaimin Iskandar sendiri. Masa bakti kepengurusan itu diminta oleh mereka sendiri," kata Patrialis, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/2). Karena ada permintaan dari Muhaimin dan pengurus lainnya, bahkan tidak ada komplain dari pihak lain, maka Kemenkumham pun kata Patrialias, akhirnya menindaklanjuti surat Muhaimin tersebut. "Itu kan permintaan Muhaimin (soal masa bakti). Kemenkumham hanya melaksanakan saja. Lagipula tak ada komplain," imbuhnya.
Lebih lanjut, Menkumham mengaku bahwa pihaknya tidak melakukan klarifikasi atau verifikasi terhadap surat Muhaimin tersebut. "Kalau gak ada yang keberatan, kita kabulkan. Kalau ada yang keberatan, kita pertimbangkan," ujar dia.
Dalam SK Menkumham tertanggal 10 November 2010 itu, antara lain juga dituliskan soal masa periodisasi kepemimpinan Muhaimin yang hingga 2014. Padahal, PKB versi Muhaimin ini melakukan Muktamar Luar Bisa pada tahun 2008 di Ancol, dan itupun sebenarnya melanjutkan periodisasi hasil Muktamar II Semarang tahun 2005. (fas/jpnn)