Menkumham: Pembebasan Pollycarpus Tidak Bisa Dibatalkan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah tidak mungkin menolak pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prianto. Pasalnya, pembunuh aktivis HAM kawakan Munir Thalib itu telah memenuhi semua persyaratan.
"Sudah haknya sesuai dengan undang-undang. Kalau saya melanggar ketentuan undang-undang juga kan gak baik," kata Yasonna usai menghadiri sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12).
Mengenai opini mencederai keadilan yang muncul di publik, Yasonna tidak mau ambil pusing. Ia percaya opini semacam itu hanya dimiliki oleh segelintir orang saja.
Ia pun menegaskan, pembebasan bersyarat Pollycarpus tidak mungkin ditarik lagi. Apalagi hanya karena opini publik semata.
"Kalau ada kesalahan baru nanti kita persoalkan balik. Kalau sampai sekarang, sudah sesuai ketetntuan," pungkasnya. (dil/jpnn)