Menkumham Serahkan Nasib RUU Jogja ke DPR
Rabu, 15 Desember 2010 – 04:24 WIB
Menjawab pertanyaan apa langkah semacam itu tidak akan tumpang tindih dalam mengurusi daerah DIY? Patrialis menjelaskan, justru itulah keistimewaannya. “Kalau nanti tidak diberi keistimewaan, nanti jadi masalah. Dan, soal sikap DPRD DIY yang memutuskan gubernur Yogjakarta diangkat dengan cara penetapan, itu wewenang DPRD,” tutur Patrialis.
Terakhir Patrialis mengingatkan, keputusan akhir RUUK DIY berada di tangan DPR. Untuk urusan UU pembahasan akan dilakukan di DPR. "Nanti kan dikaji, anggota DPR belum baca drafnya bagaimana. Jadi, bagaimana kita mengatakan belum mendapat dukungan kalau belum baca drafnya," pungkas Menkumham Patrialis Akbar. (fas/jpnn)