Menkumham Ungkap Akal-akalan Registrasi #2019PrabowoPresiden
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asahi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membantah kabar yang menyebut perkumpulan #2019PrabowoPresiden telah terdaftar di kementeriannya. Menurutnya, ada akal-akalan soal tagar yang didaftarkan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu.
“Perlu kami tegaskan bahwa #2019PrabowoPresiden tidak benar terdaftar di Kemenkumham. Itu penyiasatan!” ujar Yasonna dalam siaran pers ke media, Senin (10/9).
Mantan legislator PDI Perjuangan itu menjelaskan, ada aturan yang melarang penggunaan nama instansi pemerintah untuk sebutan perkumpulan. Larangan itu tertulis dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Menurut Yasonna, sistem AHU Online pasti akan menolak registrasi #2019PrabowoPresiden. Sebab, ada kata presiden dalam tagar itu.
“Jadi kalau ada yang memohon pendaftaran perkumpulan pakai nama presiden, sistem AHU Online di Kemenkumham pasti langsung menolaknya,” tegasnya.
Hanya saja, kata Yasonna, notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu menyiasatinya. Yakni dengan menggunakan spasi pada #2019PrabowoPresiden menjadi #2019PrabowoPresi den.
“Notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara presi dan den. Jadi yg terdaftar adalah #2019PrabowoPresi den,” sebutnya.
Oleh karena itu Yasonna menegaskan bahwa yang terdaftar bukan #2019GantiPresiden. ”Jadi perlu saya tegaskan kalau ada #2019PrabowoPresiden tanpa spasi itu penyiasatan dan melanggar undang undang,” ujar peraih gelar doktor ilmu hukum dari North Carolina University itu.(jpg/ara/jpnn)