Menkumham: Vonisnya Ringan-Tidak, Tanya ke Gayus
Kamis, 20 Januari 2011 – 13:25 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar menegaskan bahwa bukan kapasitasnya sebagai Menkumham untuk mengomentari vonis Gayus yang telah dijatuhkan hakim PN Jaksel, kemarin (19/1), yaitu tujuh tahun penjara. "Kalau masalah ringan atau tidak, itu sebaiknya tanyakan saja langsung ke Gayus," seloroh menteri dari PAN ini, Kamis (20/1), sebelum melantik Dirjen Imigrasi di Kantor Kemenkumham, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. "Saya kan bukan lagi pengamat. Sebagai menteri, saya tentu harus lebih fokus mengurusi kementerian yang saya pimpin," ungkap Patrialis pula. Ditambahkannya, saat ini ada banyak hal yang masih perlu dikerjakannya, dalam rangka meningkatkan kinerja di Kemenkumham.
Pasca vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap aktor mafia pajak yang merupakan mantan pegawai Ditjen Pajak itu, perhatian publik di tanah air memang sedang menyorot soal hukuman Gayus tersebut. Terutama karena, dari 20 tahun yang dituntutkan jaksa, ternyata palu hakim hanya mengetok tujuh tahun untuk Gayus.
Bambang Widjojanto, mantan calon Ketua KPK, ketika bertandang ke KPK, kemarin (19/1) misalnya, mengatakan bahwa terpaut jauhnya antara tuntutan jaksa dengan yang diputuskan hakim, kemungkinan dikarenakan masih banyaknya fakta hukum yang belum terungkap dalam persidangan kasus itu. "Nyatanya saja, Cirus Sinaga, Raja Erizman dan sejumlah nama lainnya, belum jelas proses hukumnya," tandas Bambang. (mur/jpnn)