Menolak Gugatan Ganjar, Tiga Hakim MK Berbeda Pendapat
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh pokok permohonan yang diajukan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pilpres 2024.
Hal demikian tertuang dalam putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 itu dibacakan hakim konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan, Senin.
Suhartoyo menyebut tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam PHPU untuk pilpres yang diajukan Ganjar-Mahfud.
"Pendapat berbeda terhadap putusan MK a quo terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion sebagaimana dalam permohonan nomor satu, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat," ujar dia.
Sebelumnya, MK juga menolak semua pokok permohonan yang diajukan AMIN karena tidak memiliki landasan hukum.
Seperti putusan PHPU untuk pilpres yang diajukan Ganjar-Mahfud, tiga dari delapan hakim MK, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief juga menyatakan dissenting opinion terhadap permohonan PHPU untuk pilpres 2024 dari AMIN. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: