MenPAN-RB Minta Pemda Mendata Honorer Jelang Seleksi CPNS dan PPPK
jpnn.com, BANDA ACEH - Pemerintah Provinsi Aceh telah menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait honorer.
Dalam surat yang juga ditujukan kepada seluruh kepala daerah lain itu, pemerintah daerah (pemda) diminta segera mendata tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Menurut Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang ASN, pegawai non-PNS atau honorer yang masa kerjanya paling lama 5 tahun dapat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan dalam peraturan pemerintah (PP).
Iswanto menjelaskan bahwa pendataan para honorer untuk ikut seleksi pengangkatan PPPK tidak terlepas dari upaya Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang menyuarakan mempertahankan keberadaan tenaga kontrak di provinsi itu.
Aspirasi itu telah disuarakan Nova Iriansyah dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) 2022 di Bali, awal Mei lalu.
"Dalam rapat tersebut, Pak Gubernur menyampaikan terkait dengan penghapusan tenaga kontrak pada pemerintah daerah yang wewenangnya di bawah KemenPAN-RB, agar ada solusi lain yang tidak merugikan para tenaga kontrak," kata Iswanto.
Selain itu, dalam berbagai forum rapat dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Gubernur Nova telah memerintahkan jajarannya mencari solusi terkait nasib tenaga kontrak.
"Pak Gubernur juga telah memerintahkan kepala SKPA terkait, seperti Kepala Biro Hukum dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) agar segera mempersiapkan segala hal untuk mendukung perpanjangan ini dan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat," kata Iswanto. (ant/fat/jpnn)