MenPAN-RB Pertimbangkan BNN di Bawah Menko Polhukam
jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, saat ini Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah koordinasi Kapolri. Jika posisi BNN dinilai lebih tepat diposisikan di bawah koordinasi Menkopolhukam, maka KemenPAN-RB juga akan mempertimbangkan opsi tersebut.
Yuddy juga menegaskan presiden memiliki hak prerogatif untuk menaikkan status sebuah lembaga untuk menjadi setingkat kementerian. “Apabila presiden sudah menginstruksikan, KemenPAN-RB akan melaksanakan perintah tersebut,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini menjelaskan, berdasarkan UU Narkotika BNN diatur secara tegas sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Dengan demikian maka semua pengaturan terkait dengan kelembagaan untuk LPNK berlaku pada BNN.
Menurut Rini, jika BNN akan ditingkatkan menjadi setingkat kementerian maka diperlukan kajian mendalam. Ia memahami bahwa narkotika merupakan persoalan yang jauh lebih buruk dari persoalan korupsi, dan terkait dengan kelembagaan maka penguatan BNN menjadi suatu yang strategis.
“Hanya saja, penguatan seperti apa yang dilakukan harus clear karena dalam organisasi terdapat bisnis proses, anggaran, dan sumber daya manusia," jelas Rini. (esy/jpnn)