MenPAN-RB : Prioritaskan Netralitas Militer
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi meminta Kementerian Pertahanan memprioritaskan netralitas militer. Selain itu sebagai departemen sipil, Menteri Pertahanan diharapkan bisa merealisasikan hubungan sipil-militer yang demokratis.
Sementara TNI sebagai pelaksana kekuatan militer ditempatkan di bawah koordinasi Menteri Pertahanan dalam hal kebijakan pertahanan, anggaran, dan administrasi sebagaimana yang telah dilegalformalkan melalui UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
“Dengan hadirnya undang-undang tersebut, Kementerian Pertahanan telah mendapat tambahan penguatan kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara,” kata Yuddy di Jakarta, Selasa (12/1).
Dengan melihat mandat tersebut, lanjut Yuddy, kebijakan pertahanan negara merupakan wilayah kewenangan Menhan selaku pelaksana otoritas sipil di bidang pertahanan. Sehingga dalam hal kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI berada di bawah koordinasi Kemhan, military missions in support of civilian authorities.
Menurut Yuddy, dilihat dari sisi legalitas formal, undang-undang tersebut sudah cukup menjelaskan tentang tugas dan fungsi dari Kemhan sebagai pembuat keputusan di bidang pertahanan negara. Baik dari sisi pembuatan kebijakan strategis maupun perencanaan strategis serta kebijakan penggunaan TNI. Berdasarkan UU tersebut secara formal Kemhan memiliki kewenangan penggunaan anggaran pertahanan.
“Yang perlu perenungan bersama adalah sampai sejauh mana kebijakan-kebijakan Kemhan tersebut akan dan dapat dilaksanakan secara operasional oleh unit organisasi Kemhan itu sendiri maupun oleh TNI sebagai mitra Kemhan,” tegas Yuddy.(esy/jpnn)